Tak Miliki Izin 

Satpol PP Turunkan Tiang Reklame Besar di Dalam Kantor UPT Meteorologi 

Tiang reklame yang diturunkan Satpol Pekanbari yang diduga salahi aturan

PEKANBARU---(KIBLATRAU.COM)-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru menurunkan 1 tiang papan reklame yang berada di dalam kantor UPT Meteorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, Kamis (1/8) dini hari.

Adapun  tiang papan reklame berukuran besar ini terpaksa harus diturunkan pihak Satpol PP, karena dinilai tidak memiliki izin resmi dan mengangkangi aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian jalan.

"Tiang ini dulunya berizin, sewaktu kantor ini masih dipakai oleh Provinsi. Tapi sekarang semenjak kantor ini dialihkan untuk Pemerintah Kota, izinnya kita cek ternyata tidak diperpanjang. Ya penilaian kita sama saja tidak berizin," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono yang memimpin langsung penurunan tiang reklame tersebut.

Ditambahkan Agus, pemilik tiang reklame yang sudah diperkirakan berdiri selama 4 tahun lebih ini, sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi atau meminta izin dengan pihak kantor UPT Meteorologi DPP kalau tiang reklamenya berada di kawasan itu.

"Pedoman saya hanya 3. Pertama ada gak izinnya dari DPM-PTSP, yang kedua  bayar pajaknya gimana, terakhir kita lihat juga tentang letak pemasangan tiang tiang reklamenya apakah tidak menyalahi Peraturan kah dia. Ya kalau salah ya kita sikat," tegas Agus.

Satpol PP lanjut Agus, sudah menyurati sejumlah pihak pemilik tiang reklame yang dinilai menyalahi aturan untuk dapat menurunkan segera tiang reklamenya sendiri, sebelum ditertibkan oleh Satpol PP.

"Sebelum kita tertibkan, pemilik sudah kita kasih tahu. Ada telponnya gak diangkat dan bermacam-macam lah, ada juga yang kita tidak tahu siapa pemiliknya. Sejauh masih ada 15 yang akan kita potong kalau mereka tak mau potong sendiri. Paling banyak di kawasan bandara," tutur Agus. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar